BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Genteng Tahun 2024-2044 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang bertempat di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Rakor lintas sektor yang membahas sinkronisasi kebijakan dan program pusat serta muatan strategis nasional, merupakan tahapan dalam rangka persetujuan substansi menteri untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Salah satu yang dibahas adalah RDTR WP Genteng Kabupaten Banyuwangi. Turut hadir dalam rakor kali ini, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalalam Rakor, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, yang mewakili Bupati Banyuwangi, menyampaikan subtansi RDTR WP Genteng. Sugirah menyebut, potensi pengembangan WP Genteng antara lain sebagai pusat perekonomian dan perdagangan jasa skala wilayah, pusat fasilitas dan sarana pelayanan umum, dan pusat konektivitas Banyuwangi Tengah Barat.
"Dalam rakor lintas sektor hadir pula beberapa SKPD dari Kabupaten Banyuwangi beserta Kementerian atau Lembaga terkait. Setelah rakor lintas sektor RDTR ini, diharapkan persetujuan subtansi menteri bisa segera terbit agar RDTR WP Genteng dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), " jelas Sugirah.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menyampaikan, rakor lintas sektor RDTR merupakan tahapan dalam rangka persetujuan substansi menteri untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan.
"Pada hari ini, Rabu (14/8/2024), dibahas RDTR WP Genteng, untuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Saat ini Pemkab Banyuwangi sangat komitmen dalam penyelesaian penyusunan dan penetapan RDTR. Sesuai dengan roadmap RDTR Kabupaten Banyuwangi membutuhkan total 36 RDTR, " ucap pria yang akrab dipanggil Yayan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto menambahkan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah menetapkan 5 Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR, yaitu, Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-2043, Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh Tahun 2024-2044.
"Adapun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan per 21 Maret 2024 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044. Selanjutnya, setelah rakor lintas sektor RDTR ini, diharapkan persetujuan substansi menteri bisa segera terbit agar RDTR Wilayah Perencanaan Genteng dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, " pungkas Bayu. (***)
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|